Kepala Keuangan Gelapkan Uang Perusahaan, Terancam Penjara 3 Tahun

Rugikan perusahaan Rp 231 juta

Pada tanggal 1 April 2024, seorang pria berinisial ME di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap oleh pihak kepolisian atas laporan penggelapan uang perusahaan. ME diketahui bekerja sebagai kepala keuangan di perusahaan tersebut.

korupsi pejabat tanah bumbu


Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit keuangan pada tanggal 19 Maret 2024. Hasil audit menunjukkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilakukan oleh ME.

Berdasarkan penyelidikan, ME terbukti melakukan manipulasi harga beli barang yang dibutuhkan perusahaan. Ia juga membuat nota atau kuitansi palsu untuk pembelian barang operasional perusahaan dan melakukan pembelian barang fiktif.

Aksi ME ini berlangsung dari Maret 2023 hingga Februari 2024 dan telah merugikan perusahaan senilai Rp 231.725.712.

Atas perbuatannya, ME akan dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan di atas 3 tahun penjara.

Kronologi Singkat Kejadian:

  1. 19 Maret 2024: Perusahaan melakukan audit keuangan.
  2. Ditemukan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh ME.
  3. ME terbukti memanipulasi harga beli barang dan membuat nota/kuitansi palsu.
  4. ME melakukan aksinya dari Maret 2023 hingga Februari 2024.
  5. Kerugian perusahaan mencapai Rp 231.725.712.
  6. ME akan dikenakan pasal penggelapan dengan ancaman kurungan di atas 3 tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama